Ambon, LINDOnews.tv — Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menolak wacana Pemerintah Provinsi Maluku membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru. Ia meminta Pemprov Maluku lebih dulu membenahi sejumlah BUMD yang selama ini belum menunjukkan kinerja optimal.
Menurut Alhidayat, pembentukan BUMD baru belum menjadi prioritas jika perusahaan daerah yang sudah ada masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tata kelola, kinerja manajemen, hingga beban utang dan rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tolak BUMD baru. Lakukan dulu perbaikan bagi BUMD lama yang belum maksimal,” tegas Alhidayat kepada wartawan di DPRD Maluku, Jumat (7/8).
Ia menyoroti kondisi PD Panca Karya sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku yang masih menghadapi persoalan serius, termasuk beban utang yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan membentuk perusahaan daerah baru.
Evaluasi, kata dia, harus mencakup aspek manajemen, tata kelola perusahaan atau good corporate governance, efektivitas kinerja direksi dan komisaris, kondisi keuangan, hingga model bisnis yang dijalankan masing-masing BUMD.
“Kalau BUMD yang lama saja belum sehat dan belum mampu memberikan kontribusi maksimal bagi daerah, untuk apa membentuk BUMD baru? Benahi dulu yang ada, baru pikirkan pengembangan berikutnya,” ujarnya.
Alhidayat menegaskan, BUMD seharusnya menjadi instrumen strategis pemerintah daerah untuk mengelola potensi ekonomi Maluku sekaligus meningkatkan PAD. Karena itu, perusahaan daerah harus dikelola secara profesional dengan target bisnis yang jelas dan terukur.
“BUMD dibentuk untuk menjadi aset daerah yang mampu mengelola potensi ekonomi dan meningkatkan PAD, bukan menjadi beban APBD. Karena itu, tata kelola dan kinerja perusahaan harus diperbaiki terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga mendorong Pemprov Maluku membangun BUMD yang sehat, transparan, akuntabel, dan memiliki orientasi bisnis yang kuat. Perusahaan daerah dinilai harus mampu mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, menciptakan inovasi, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Alhidayat menambahkan, Komisi III DPRD Maluku akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMD milik pemerintah provinsi. Evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan setiap perusahaan daerah mampu menjalankan fungsi dan tujuan pendiriannya.
“Kami ingin seluruh BUMD benar-benar menjadi aset daerah yang produktif, bukan justru menjadi beban APBD. Sebelum berpikir membentuk perusahaan baru, selesaikan dulu persoalan yang ada dan pastikan BUMD lama bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta peningkatan PAD,” tandasnya.