Ambon, LINDOnews.tv – Kepastian legalitas aktivitas pertambangan sinabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masih menunggu pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) SBB, Zain Latukaisupy, mengatakan proses pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan tambang sinabar tidak dapat dilakukan secara langsung, tetapi harus melalui sejumlah tahapan dan kajian.
Menurut Zain, tambang sinabar merupakan aktivitas pertambangan yang relatif baru di Indonesia. Selain itu, regulasi yang menjadi dasar penunjangnya baru tersedia pada 2025.
Karena itu, kata dia, pengusulan WIUP maupun WPR harus didukung kajian lingkungan yang komprehensif untuk memastikan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dapat diketahui secara menyeluruh.
“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjang baru ada di tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR-nya harus disertai dengan Amdal,” kata Zain kepada Lindonews, Sabtu (8/8)
Ia menjelaskan, Amdal menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penataan pertambangan sinabar. Kajian tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan apakah kegiatan pertambangan dapat dilakukan dan bagaimana pola pengelolaannya agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
“Kita perlu Analisis dampak lingkungan yang dilakukan secara komprehensif,” ujarnya.
Zain menyebutkan, saat ini pemerintah dan pihak terkait masih menunggu pelaksanaan Amdal yang akan dilakukan oleh Universitas Pattimura (Unpatti).
“Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Zain menyikapi keresahan masyarakat penambang sinabar di Desa Iha yang hingga kini belum memperoleh kepastian terkait legalitas aktivitas pertambangan mereka.
Aktivitas penambangan sinabar selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Namun, karena belum memiliki legalitas pertambangan, para penambang masih berada dalam kondisi ketidakpastian.
Sebelumnya, masyarakat penambang bahkan menyatakan berencana melakukan mogok sebagai bentuk kekecewaan terhadap belum adanya kepastian pemerintah mengenai penataan dan legalisasi wilayah pertambangan sinabar.
Menurut Zain, proses legalisasi membutuhkan tahapan yang harus dipenuhi secara administratif, teknis, maupun lingkungan. Karena itu, pelaksanaan Amdal menjadi bagian penting sebelum pemerintah dapat melanjutkan proses pengusulan WIUP maupun WPR.
Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat penambang nantinya memperoleh kepastian hukum dan dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara legal.
Selain itu, Zain mengingatkan agar aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Aktivitas pertambangan, kata dia, harus ditata sedemikian rupa sehingga manfaat ekonomi yang diterima masyarakat tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil SBB, Zain berharap proses kajian dan penataan pertambangan sinabar dapat segera berjalan. Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menentukan kebijakan terkait pengelolaan tambang sinabar sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat penambang.
Sementara itu, masyarakat penambang diharapkan tetap menjaga lingkungan dan mengikuti seluruh proses penataan yang dilakukan pemerintah hingga tahapan legalitas pertambangan dapat dipenuhi.