Piru, LINDOnews.tv – Ribuan penambang batu sinabar di kawasan tambang Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terancam menghentikan aktivitas penambangan akibat belum adanya kepastian hukum atas legalitas tambang yang hingga kini masih berstatus ilegal.
Kondisi tersebut memicu keresahan para penambang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menuntaskan proses pengusulan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar aktivitas pertambangan dapat berlangsung secara sah.
Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah beredar informasi bahwa tambang sinabar di Iha berpotensi ditutup oleh aparat penegak hukum, sebagaimana yang pernah terjadi pada aktivitas tambang ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru. Penutupan tanpa adanya solusi dinilai akan berdampak langsung terhadap ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan tersebut.
Salah seorang penambang asal Pulau Buru, Anwar (56), mengaku telah menggantungkan kehidupan keluarganya dari aktivitas penambangan batu sinabar selama lima tahun terakhir di Dusun Hulung, Desa Iha.
“Saya sudah lima tahun hidup dari menambang batu sinabar. Dari pekerjaan ini saya bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan kedua anak saya sampai kuliah,” ujarnya, Kamis (6/8).
Menurut Anwar, keberadaan tambang sinabar tidak hanya memberikan penghasilan bagi dirinya, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi ribuan masyarakat lainnya.
“Dengan adanya tambang ini, banyak orang yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan akhirnya bisa bekerja. Banyak keluarga yang terbantu karena mereka mendapatkan penghasilan dari sini,” katanya.
Ia menilai aktivitas pertambangan juga memberikan dampak sosial yang positif karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau masyarakat punya pekerjaan dan penghasilan, tentu mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup. Ini juga membantu mengurangi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Meski demikian, Anwar menyayangkan lambannya langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Pemerintah Provinsi Maluku harusnya membantu mempercepat legalitas tambang ini. Jangan biarkan masyarakat terus bekerja dalam kondisi takut karena status tambang masih belum jelas,” tegasnya.
Ia menegaskan para penambang tidak menolak aturan pemerintah, namun berharap proses legalisasi dipercepat sebelum dilakukan tindakan penutupan.
“Kami bukan menolak aturan pemerintah. Kami hanya meminta agar pemerintah memperhatikan nasib rakyat yang selama ini hidup dari tambang ini,” ujarnya.
Anwar juga mengingatkan bahwa penutupan tambang tanpa solusi akan memicu persoalan sosial baru karena ribuan orang kehilangan sumber mata pencaharian.
“Kalau tambang ini ditutup begitu saja, pemerintah harus pikirkan bagaimana nasib ribuan orang yang kehilangan pekerjaan. Jangan sampai persoalan baru muncul karena masyarakat kehilangan sumber penghasilan,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku sebelumnya menyatakan seluruh persyaratan administrasi untuk pengusulan legalitas tambang sinabar telah dipenuhi. Bahkan, pihak ESDM disebut telah meminta Gubernur Maluku menyampaikan usulan IUP dan WPR kepada Kementerian ESDM.
Namun, hasil konfirmasi menunjukkan dokumen usulan dari Pemerintah Provinsi Maluku hingga kini disebut belum diterima oleh Kementerian ESDM. Kondisi tersebut berbeda dengan usulan dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang dikabarkan telah masuk ke kementerian.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperjuangkan legalitas tambang sinabar di Desa Iha.
Para penambang berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret agar proses pengusulan IUP dan WPR dapat segera dituntaskan. Bagi mereka, kepastian hukum bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang selama ini menggantungkan harapan pada aktivitas pertambangan batu sinabar di Kecamatan Huamual.