Ambon, LINDOnews.tv – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mendorong percepatan pembentukan regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, baik melalui Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional maupun Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Maluku.
Hal tersebut disampaikan Benhur usai menghadiri kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertajuk “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang digelar di salah satu kafe di Kota Ambon, Selasa (21/7).
Benhur mengapresiasi forum yang digagas Anggota MPR RI/DPD RI, Bisri As Shiddiq (Boy) Latuconsina. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog yang konstruktif karena mempertemukan pemerintah, DPRD, raja-raja, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas masa depan masyarakat hukum adat di Maluku.
“Saya mengapresiasi sungguh kegiatan FGD hari ini. Di sela-sela masa reses Pak Boy, saya melihat ada nuansa interaksi yang sangat baik antara seluruh stakeholder di Maluku. Isu yang dibahas juga sangat penting, yakni perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Benhur.
Ia menilai isu perlindungan masyarakat adat menjadi semakin mendesak karena masih banyak keluhan terkait penguasaan hutan dan tanah ulayat yang dinilai dilakukan secara sepihak, terutama dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun program pembangunan lainnya.
Menurut Benhur, keberadaan masyarakat hukum adat telah memperoleh jaminan konstitusional. Hal itu tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Masyarakat hukum adat di Maluku hingga hari ini masih hidup, berkembang, dan tetap menjadi bagian yang terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan penetapan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat,” tegasnya.
Di tingkat daerah, Benhur mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Maluku telah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul prakarsa DPRD melalui Komisi I.
Ia memastikan proses pembahasan ranperda akan melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari Latupati, para raja, akademisi, profesor, hingga organisasi masyarakat sipil, agar substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat hukum adat di Maluku.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama mempercepat proses pembahasan sehingga perda ini menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan serta mengakui masyarakat hukum adat di daerah masing-masing,” katanya.
Menurut Benhur, kehadiran Perda Masyarakat Hukum Adat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan setiap kebijakan pembangunan agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Kalau pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sudah memiliki dasar hukum yang jelas, maka setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah harus menempatkan masyarakat adat pada posisi yang semestinya, termasuk memberi ruang bagi mereka dalam proses pengambilan keputusan. Itu yang paling penting,” pungkas Benhur.