Ambon, LINDOnews.tv – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Maluku dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ambon.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa penyampaian LPJ APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Laporan tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, laporan operasional, perubahan saldo anggaran lebih, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan seluruh perangkat daerah.
Vanath menjelaskan, laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Atas hasil pengelolaan keuangan daerah tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
”Laporan ini merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah yang telah diaudit atau diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku,” ujar Abdulah Vanath dalam paripurna, Kamis (25/6).
Dalam laporan realisasi APBD 2025, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp3 triliun terealisasi Rp2,75 triliun atau mencapai 90,12 persen. Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp628,18 miliar, pendapatan transfer Rp2,08 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp325 juta.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,87 triliun terealisasi Rp2,56 triliun atau 89,26 persen. Realisasi belanja tersebut terdiri atas belanja operasi Rp2,15 triliun, belanja modal Rp184,04 miliar, belanja tidak terduga Rp3,74 miliar, serta belanja transfer Rp227 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi Rp4,66 miliar dari target Rp5,46 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp136,67 miliar atau 100 persen. Dari keseluruhan realisasi APBD tersebut, Pemprov Maluku mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp10,87 miliar.
Mengakhiri penyampaiannya, Vanath menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku atas dukungan dan pengawasan yang diberikan selama pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku yang telah mengawal penyelenggaraan pemerintahan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tandasnya