Ambon, LINDOnews.tv – Komisi I DPRD Maluku juga tengah mendalami sengketa lahan yang melibatkan sebuah wihara di Kota Ambon. Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanella, mengatakan pembahasan terkait masalah tersebut telah dilakukan secara internal untuk memastikan seluruh aspek hukum dan administrasi pertanahan dapat dipahami secara utuh.
Menurut Sarimanella, DPRD sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan guna melihat langsung kondisi objek sengketa.
”Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, dan lokasi fisik lahan yang dipersoalkan,” ungkap Sarimanella kepada Wartawan di Ruang Komisi I, Selasa (23/6).
Komisi I juga menyoroti adanya perbedaan informasi terkait luas lahan yang disebut mencapai lebih dari 10 ribu meter persegi sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Ia menegaskan DPRD Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengkaji atau membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan karena hal tersebut merupakan ranah hukum dan kewenangan instansi terkait maupun pengadilan.
Namun demikian, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk BPN, dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Kami ingin memastikan tidak ada perbedaan data maupun lokasi yang dapat menimbulkan persoalan baru. Karena itu pembahasan akan dilanjutkan bersama pihak wihara dan BPN agar ada kejelasan bagi semua pihak,” ujar Sarimanella.