Ambon, LINDOnews.tv – Komisi I DPRD Maluku, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal penyelesaian persoalan sengketa tanah yang terjadi di kawasan OSM, Kecamatan Nusaniwe. Komisi I telah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait masalah tersebut dan berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme resmi kelembagaan.
Wakil Ketua Komisi I, Eddyson Sarimanella, mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Maluku telah dua kali melayangkan undangan resmi kepada pihak Kodam XVI/Pattimura untuk menghadiri rapat bersama guna membahas persoalan yang dihadapi masyarakat. Namun hingga kini, pihak Kodam belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan agenda internal.
”Kehadiran semua pihak baik Masyarakat, BPN dan Kodam XVI/Pattimura sangat penting untuk mencari solusi yang adil dan win-win solution agar memberikan kepastian atau kejelasan kepada masyarakat,” ujar Sarimanella saat di wawancara di ruang Komisi I, Karang Panjang, Senin (22/6).
Ia mengatakan, sebagai Lembaga Legislatif yang merupakan representasi Masyarakat, kami wajib mendengar dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat.
“Ini persoalan yang harus segera diselesaikan karena berpotensi menjadi bom waktu di tengah masyarakat. DPRD sebagai representasi rakyat berkewajiban mendengar dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu kami akan kembali melakukan pemanggilan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sarimanela.
Ia menambahkan, apabila pemanggilan berikutnya melalui undangan yang ketiga, kembali tidak dihadiri pihak Kodam, DPRD Maluku akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, yakni On The Spot termasuk komunikasi dengan pimpinan DPRD, bahkan kemungkinan melahirkan rekomendasi khusus, jika perlu menyampaikan surat ke Mabes TNI.
”Apabila undangan ketiga kalinya tidak dihadiri pihak Kodam XVI/Pattimura, Komisi I akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan, on the spot, komunikasi dengan Pimpinan DPRD, bahkan melahirkan rekomendasi khusus hingga menyurati ke Mabes TNI” tegasnya
Dalam rapat berikutnya, Komisi I juga akan menghadirkan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang adil dan memiliki kepastian hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.