Ambon, LINDOnews.tv – Ratusan pemuda yang mengatasnamakan masyarakat adat Tanimbar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Maluku. Mereka memprotes kebijakan pemerintah pusat terkait pengalihan status tanah adat menjadi tanah negara di Desa Lermatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas LNG Blok Masela. Kamis (2/7).
Dalam aksi tersebut, massa menilai proses penetapan status kawasan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Mereka menegaskan persoalan yang dipersoalkan bukan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela, melainkan proses yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Penanggung jawab aksi, Gilang Yanada, mengatakan wilayah Tanimbar Selatan secara historis, sosiologis, dan yuridis telah dihuni serta dikelola masyarakat adat jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, kehidupan masyarakat di kawasan itu masih berpedoman pada hukum adat Duan-Lolat yang mengatur hubungan sosial, budaya, serta pengelolaan wilayah adat.
Massa Aksi, di depan Kantor Gubernur Maluku
Ia menilai sejak dimulainya pembangunan fasilitas LNG Blok Masela oleh INPEX Masela Corporation, muncul berbagai persoalan akibat tidak diterapkannya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan kepada masyarakat adat.
“Negara menetapkan kawasan hutan dan petuanan adat Desa Lermatan menjadi tanah negara tanpa musyawarah dan tanpa menghormati pemilik sah wilayah adat,” ujar Gilang dalam orasinya.
Selain itu, massa aksi menilai mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan tidak melalui proses yang adil dan transparan. Mereka mengaku masyarakat kehilangan tanah warisan leluhur tanpa kompensasi yang layak, baik terhadap tanaman, tumbuhan maupun nilai spiritual dan budaya yang melekat pada tanah adat.
Gilang menegaskan masyarakat adat tetap mendukung pembangunan PSN LNG Blok Masela. Namun, menurutnya, proyek tersebut harus dijalankan dengan menghormati hukum adat dan hak-hak masyarakat sebagai subjek hukum.
“Akar persoalan bukan pada proyeknya, tetapi pada cara proyek itu dijalankan, yakni mengabaikan hukum adat, merendahkan martabat masyarakat adat, dan bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak pemerintah pusat merevisi keputusan Menteri Kehutanan terkait pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan LNG Blok Masela. Mereka juga meminta pemerintah menghormati masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat.
Selain itu, massa mendesak INPEX Masela beserta seluruh kontraktornya menghentikan sementara seluruh aktivitas di atas tanah adat Desa Lermatan dan desa-desa lain di wilayah adat Tanimbar Selatan hingga tuntutan masyarakat dipenuhi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menyatakan Pemerintah Provinsi Maluku menghormati dan menerima tuntutan masyarakat adat. Namun, ia menegaskan penyelesaian persoalan status kawasan merupakan kewenangan pemerintah pusat karena berada dalam wilayah Proyek Strategis Nasional.
Menurut Vanath, Pemerintah Provinsi akan mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera menyelesaikan Peraturan Daerah tentang masyarakat adat serta memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi berperan sebagai fasilitator dan penghubung. Terkait ganti rugi tanaman tumbuh, hak masyarakat akan tetap diperhatikan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal. Sementara perubahan status kawasan maupun penghentian proyek bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” tutup Vanath.