Ambon, LINDOnews.tv — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Solichin Buton, menyoroti keberadaan warga negara asing (WNA), khususnya yang beraktivitas di wilayah Maluku dan kawasan pertambangan Gunung Botak.
Ia menegaskan bahwa WNA yang memiliki dokumen lengkap dan izin yang sah harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Hal itu disampaikan kepada Wartawan media ini, di Kantor DPRD, Rabu (3/6/2026)
“Pemerintah harus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Yang memiliki dokumen lengkap harus dilindungi, tetapi yang melanggar aturan harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya
Komisi I DPRD Maluku juga meminta pihak Imigrasi memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Indonesia, terutama di wilayah Maluku.
Solichin menilai perlu ada pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun visa kunjungan wisata yang digunakan untuk bekerja atau melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, ia mendorong agar pengawasan dan pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan secara berkala melalui operasi atau razia terpadu yang melibatkan instansi terkait.
Terkait langkah lanjutan, Solichin mengungkapkan bahwa DPRD Maluku yakni Komisi I membuka kemungkinan untuk memanggil pihak Imigrasi guna meminta penjelasan resmi terkait pengawasan dan penanganan warga negara asing di Maluku.
Menurutnya, baik melalui Komisi I maupun Komisi III, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta keterangan guna memastikan sistem pengawasan keimigrasian berjalan secara efektif.
“Perlu ada penjelasan resmi dari pihak Imigrasi terkait pengawasan terhadap warga negara asing. DPRD akan meminta keterangan agar persoalan ini dapat ditangani secara menyeluruh dan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandas Solichin