Ambon, LINDOnews.tv – Komisi I DPRD Maluku menunda pembahasan lanjutan terkait persoalan sengketa tanah di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, karena belum hadirnya seluruh pihak yang berkepentingan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Maluku. Jumat, (5/6/2026)
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mengundang Kepala Desa Hunut, perwakilan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta keluarga Tamaela sebagai pihak yang terlibat dalam sengketa. Namun, rapat hanya dihadiri oleh Kepala Desa Hunut, perwakilan masyarakat, dan BPN.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton menjelaskan kepada Media ini, bahwa rapat belum dapat menghasilkan keputusan karena Komisi I baru mendengarkan penjelasan dari satu sisi, yakni Kepala Desa dan BPN, terkait asal-usul serta dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Belum bisa diputuskan secara bersama karena kami baru mendengar penjelasan dari Kepala Desa dan BPN terkait dokumen serta asal-usul tanah tersebut. Kami juga perlu mendengar penjelasan dari keluarga Tamaela agar memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi I DPRD Maluku memiliki tanggung jawab untuk membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut, terutama karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk membantu menyelesaikan persoalan ini. Karena menyangkut kepentingan masyarakat, tentu kami akan memperjuangkan dan mendukung kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Solichin
Ia menegaskan bahwa DPRD akan kembali mengundang kedua belah pihak dalam rapat lanjutan guna mendengarkan keterangan masing-masing sebelum mengambil langkah atau rekomendasi lebih lanjut.
Terkait ketidakhadiran keluarga Tamaela dalam RDP, pihak Komisi I telah menerima konfirmasi bahwa kuasa hukum keluarga tersebut sedang menghadiri persidangan di Masohi sehingga tidak dapat memenuhi undangan rapat pada hari ini.
“Kami sudah menerima informasi bahwa kuasa hukum mereka sedang mengikuti sidang di Masohi. Karena itu, rapat akan kami jadwalkan ulang dan kedua belah pihak akan kembali dipanggil untuk hadir,” jelasnya.
Komisi I DPRD Maluku berencana mengagendakan kembali rapat tersebut pada pekan depan dengan harapan seluruh pihak dapat hadir, sehingga proses penyelesaian sengketa tanah di Desa Hunut dapat berjalan lebih efektif dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.