Jakarta, LINDOnews.tv – Pemerintah Provinsi Maluku kembali memperjuangkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan di DPR RI, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa daerah kepulauan membutuhkan kebijakan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan karena memiliki karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi yang khas.
Di hadapan anggota Pansus DPR RI di Jakarta, Hendrik menjelaskan bahwa Maluku dan provinsi-provinsi kepulauan lainnya selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang lebih kompleks. Luas wilayah laut, tingginya biaya transportasi antarpulau, keterbatasan konektivitas, serta mahalnya distribusi barang menjadi kendala utama yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat.
“Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu diperlukan pendekatan pembangunan yang berbeda agar keadilan pembangunan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Hendrik dalam forum RDPU, Jakarta, Kamis (2/7).
Ia mengajak pemerintah pusat membangun paradigma baru pembangunan nasional yang tidak lagi berorientasi pada wilayah daratan semata. Menurutnya, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memerlukan regulasi yang mampu menjawab tantangan geografis agar pemerataan pembangunan dapat terwujud secara nyata.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penerapan strategi pembangunan berbasis gugus pulau. Pendekatan tersebut dinilai mampu memperkuat konektivitas laut dan udara, meningkatkan efisiensi logistik maritim, serta mempercepat pemerataan pelayanan dasar hingga menjangkau pulau-pulau terluar. Bagi Maluku, model ini dinilai lebih relevan dibanding pendekatan administratif konvensional.
Selain itu, Hendrik juga mendorong agar pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola wilayah laut. Menurutnya, laut bagi Maluku bukan sekadar batas wilayah, tetapi merupakan ruang hidup masyarakat yang menjadi sumber ekonomi, transportasi, budaya, dan ketahanan pangan. Perluasan kewenangan diyakini akan mempercepat pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Maluku juga menyoroti tingginya biaya logistik yang masih menjadi beban masyarakat kepulauan. Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi pembentukan Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membangun infrastruktur, konektivitas, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Keadilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tantangan geografis yang dihadapi daerah kepulauan,” tegas Hendrik.
Di sektor ekonomi, Hendrik mendorong pembangunan Maluku berbasis ekonomi biru (blue economy) melalui optimalisasi potensi kelautan secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya pengembangan karbon biru, penguatan ekonomi masyarakat pesisir, perlindungan pulau-pulau kecil, pelestarian budaya bahari, transformasi digital, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi berbasis kemaritiman.
Menutup penyampaiannya, Hendrik mendesak agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya menjadi kebutuhan Maluku, tetapi juga seluruh provinsi kepulauan di Indonesia, sehingga mampu menghadirkan kebijakan nasional yang lebih adil, adaptif terhadap karakteristik wilayah, serta berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau kecil.