AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku terus mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mengatakan, pembahasan rancangan Perda tersebut telah dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karang Panjang, Senin, (27/7).
Rapat tersebut melibatkan antara lain Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pertanian, serta sejumlah OPD lainnya.
Menurut Solichin, Perda tersebut digagas sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat yang telah hidup secara turun-temurun di Maluku.
“Perda yang kita gagas ini dalam rangka menjawab masalah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Secara turun-temurun masyarakat adat di Maluku ini sudah ada, tetapi pengakuan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota belum ada,” kata Solichin.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Maluku.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I juga telah menerima berbagai masukan dari OPD terkait, termasuk hasil studi banding yang dilakukan di Kalimantan Timur.
Setelah tahapan pembahasan bersama OPD rampung, Komisi I DPRD Maluku berencana melanjutkan proses tersebut melalui uji publik. Dalam uji publik itu, pihaknya akan mengundang para raja dan perwakilan masyarakat adat dari berbagai kabupaten/kota di Maluku.
“Terutama daerah-daerah yang masyarakat adatnya masih kuat, misalnya Maluku Tengah dan Maluku Tenggara. Kita akan meminta masukan dari mereka supaya Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini komprehensif dan bisa menyatukan,” ujarnya.
Solichin menegaskan, Komisi I ingin memastikan Perda yang dihasilkan tidak sekadar menjadi regulasi administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di Maluku.
“Kami hanya ingin kabar gembira buat masyarakat hukum adat yang ada di Maluku. Dengan adanya Perda ini, insya Allah hak-hak masyarakat hukum adat bisa terjamin dan diakui oleh pemerintah Provinsi Maluku, bahkan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menyebutkan, penyusunan Perda tersebut memiliki landasan konstitusional dan regulasi yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat, di antaranya UUD 1945 Pasal 18B, serta sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Komisi I DPRD Maluku menargetkan uji publik dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh materi rancangan Perda dinyatakan rampung.
Dengan hadirnya Perda tersebut, DPRD berharap keberadaan masyarakat hukum adat di Maluku memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih kuat, termasuk dalam menjaga hak, kelembagaan, serta keberlangsungan kehidupan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.