Ambon, LINDOnews.tv — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Maluku Forum Pemuda Anak Bangsa (FPAB) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera bertindak mengambil langkah tegas untuk hentikan aktivitas penambangan emas di kawasan Wabsalihat, Kabupaten Buru.
Ketua DPW Maluku FPAB, Kaimudin Laitupa, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga ilegal dan berpotensi mengancam pembangunan Bendungan Wai Apu yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kita tahu bersama bahwa Bendungan Wai Apu adalah salah satu Proyek Strategis Nasional. Tentu harus dijaga dan dirawat demi kemaslahatan masyarakat,” ujarnya pada media ini, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, Bendungan Wai Apu memiliki berbagai manfaat penting, antara lain sebagai potensi destinasi pariwisata yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pembangkit listrik berkapasitas 8 MW yang mampu melayani sekitar 8.750 rumah, serta mendukung kemandirian energi lokal.
Selain itu, bendungan tersebut juga berfungsi sebagai sumber irigasi untuk lahan seluas 10.562 hektare, penyedia air baku sebesar 0,205 meter kubik per detik, serta pengendali banjir hingga 394 meter kubik per detik guna melindungi permukiman dan lahan pertanian.
“Dengan berbagai manfaat itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi Bendungan Wai Apu dari ancaman aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Laitupa juga meminta Presiden segera memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Ia menilai, jika aktivitas tersebut dibiarkan, maka pemerintah dianggap lalai dalam mengawal proyek strategis nasional yang telah dibangun sejak 2017 dengan anggaran triliunan rupiah.
Selain kepada Presiden, FPAB juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Kepolisian Daerah Maluku untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan Wabsalihat.
“Gubernur dan Kapolda Maluku harus turun langsung untuk mengecek apakah aktivitas tambang tersebut memiliki izin sesuai regulasi. Jika tidak, wajib dihentikan dan diproses secara hukum,” tegasnya.
FPAB pun menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu sikap tegas pemerintah dalam melindungi proyek strategis nasional di Maluku dari praktik tambang ilegal.
“Jika terbukti ilegal, maka harus dihentikan dan pelakunya diproses hukum. Kami menanti sikap tegas Presiden, Gubernur, dan Kapolda Maluku,” tandasnya.