Ambon, LINDOnews.tv — Komsi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, gelar rapat Komisi, melibtakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian guna membahas persoalan sampah di kota Ambon.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komsi lll DPRD Ambon, Harry Putra Far-Far didampingi anggota DPRD lainnya. Berlangsung di ruang paripurna DPRD Balakang Soya. Selasa, (19/5/2026)
Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gaspersz. Menyebut hasil rapat telah disepakati bersama terkit proses pembuatan dan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang didukung oleh CSR BNI (Corporate Social Responsibility) atau CS BNI (Layanan Pelanggan/Customer Service di sepuluh (10) titik antara lain? TPS perumahan dosen Negeri Rumah Tigga, TPS Transit Paso Negeri Paso, TPS toyota Galala Desa Galala Hatiwe Kecil, TPS Gunung Nona, TPS Lorong Coker Kudamati, TPS Lorong Pelabuhan Kudamati, TPS Kuburan Benteng, TPS Pustu Halong Negeri Halong, TPS Batumerah Tanjong, Negeri Batumerah, TPS Negeri Erry Batu Anyo guna mengkondisikan TPS yang aman dipergunakan oleh warga.
Kesempatan yang sama, Ketua Komsi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Harry Putra Far-Far katakan, bahawa skema yang telah di susun oleh OPD yang ada secepatnya direalisasikan agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan dan fungsi rapat menjerumus pada kondisi fisikal daerah yang anjlok lantaran efisiensi anggaran diskemakan oleh pemerintah pusat (pempus) telah berimbas pada pembangunan di daerah untuk itu solusinya adalah cara OPD membuka akal bagaiamana tingkatkan PAD.
“Pihaknya mengingatkan kepada keempat OPD yang hadir agar melakukan dan memaksimalkan pekerjaan dibilik masing-masing bidang dengan demikan dipastikan akhir tahun 2026 OPD telah bekerja secara maksimal guna melampawi target, ujarnya.
Ia berharap kerja serius yang di jalankan antara wakil rakyat dan OPD secepatnya realisasikan capaian – capaian yang ada sehingga target yang telah di sampaikan lewat forum rapat ini dapat dilaksankan.
Pihaknya menambahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, melakuan proses penagihan terkait dengan distribusi sampah rumah tangga yang masih berkatung – katung sampai hari ini.
“Selain itu juga Kadis DLHP telah menyiapkan secara transparan akan langkah – langkah melakukan peningkatan PAD dengan mengelola sampah bisnis menjadi hasil yang maksimal, untuk mendongkrak PAD.
Prinsipnya Komsi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon tetap mendukung kebijakan empat OPD guna meningkatkan PAD dengan merujuk pada ketentuan perundang – undangan dan regulasi yang berlaku sehingga tidak melanggar hukum, tandas Politisi Partai Perindo itu.