Ambon, LINDOnews.tv — Anggota Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menyoroti dugaan penyalahgunaan fungsi dermaga Perikanan milik pemerintah daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi aktivitas bongkar muat, namun justru digunakan sebagai lokasi perbaikan kapal dalam jangka waktu berbulan-bulan.
Hal itu disampaikan Ary saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (11/5/2026). Menurutnya, temuan itu diperoleh saat dirinya bersama tim melakukan kunjungan pengawasan lapangan beberapa waktu lalu.
Ary mengungkapkan, di lokasi dermaga perikanan tersebut ditemukan sejumlah kapal yang tidak lagi beroperasi dan justru dijadikan objek pekerjaan perbaikan. Bahkan, berbagai peralatan perbengkelan terlihat ditempatkan di atas area dermaga yang semestinya difungsikan untuk mendukung kelancaran aktivitas bongkar muat hasil perikanan.
“Dermaga itu fungsi utamanya untuk bongkar muat, bukan untuk bengkel kapal. Kalau ada kapal mengalami kerusakan ringan, mungkin masih bisa ditoleransi dalam waktu tertentu, paling maksimal sekitar 30 hari. Tetapi yang kami temukan, ada kapal yang sudah bersandar sampai tiga, empat, bahkan lima sampai enam bulan untuk diperbaiki di sana,” ungkap Ary.
Ia mengaku prihatin karena kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kapal-kapal yang melakukan perbaikan hanya dikenakan retribusi tambat labuh, sementara potensi pendapatan dari jasa dok kapal tidak masuk ke kas daerah secara optimal.
Dermaga Perikanan, Desa Erie
“Kalau kapal rusak total atau membutuhkan perbaikan besar, mestinya diarahkan ke dok. Jangan hanya dihitung tambat labuhnya, sementara nilai jasa dok tidak masuk. Ini berarti daerah bisa kehilangan potensi pendapatan,” tegasnya.
Ary menyebut, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sekitar 90 persen kapal yang bersandar di dermaga tersebut merupakan kapal yang sedang mengalami kerusakan dan menjalani proses perbaikan. Hanya sebagian kecil kapal yang datang untuk aktivitas operasional normal dan kemudian kembali berlayar setelah selesai diperbaiki.
Ia pun mempertanyakan mekanisme perizinan yang diberikan kepada pihak ketiga maupun pihak yang bertanggung jawab di lokasi, termasuk koordinasi dengan pimpinan instansi terkait di sektor perikanan.
“Saya tidak tahu apakah ini sudah koordinasi dengan kepala dinas atau siapa yang bertanggung jawab di lapangan, tetapi yang jelas kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Fungsi dermaga harus dikembalikan sesuai aturan,” ujarnya
Anggota komisi II itu juga meminta Dinas Perikanan Provinsi Maluku agar lebih aktif melakukan pengawasan dan penataan terhadap pemanfaatan fasilitas milik daerah, sehingga selain fungsi pelayanan tetap berjalan, potensi peningkatan PAD juga dapat dimaksimalkan.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi agar kapal-kapal yang membutuhkan perbaikan besar diarahkan ke dok resmi. Dengan begitu, perikanan mendapat pemasukan, perusahaan daerah pengelola dok juga mendapat hasil, dan daerah tidak dirugikan,” tandas Ary.