Ambon, Lindonews.tv – Puluhan warga x Pengungsi Korban Konflik Sosial 1999, yang direlokasi di Dusun Kayu Tiga Negeri Soya RW 009 atau Jemaat GPM Bethabara mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi I, Selasa (03/2/2026).
Tujuan mereka mendatangi DPRD Kota Ambon untuk meminta kejelasan terkait status tanah yang mereka tempati dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera bertanggung jawab atas munculnya klaim kepemilikan lain di atas lahan mereka.
Mencuatnya persoalan ini, setelah terjadinya insiden penanaman patok oleh pihak luar yang diduga difasilitasi oleh BPN pada 14 November 2025 lalu.
Padahal, lahan seluas 5,7 hektar tersebut diklaim telah memiliki dasar hukum kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 237 Tahun 1977 atas nama Dominggus Hitijahubessy.
Sekretaris Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara, E. Wattimena, menjelaskan bahwa dari total 232 Kepala Keluarga (KK) yang menempati kawasan tersebut, masih ada 43 KK yang nasibnya terkatung-katung tanpa sertifikat sejak pengusulan PTSL tahun 2016.
”Kami mempertanyakan mengapa ada sertifikat atau klaim lain yang muncul di atas lahan yang sudah bersertifikat. BPN harus memberikan penjelasan transparan dan segera mengeluarkan hak warga yang tersisa,” tegas Wattimena
Dirinya bersama warga setempat bersepakat jika mediasi di DPRD tidak segera memberikan titik terang, mereka tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Audiensi dengan Polda Maluku menjadi langkah selanjutnya guna memastikan perlindungan hukum atas hak tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun tersebut.
”Hingga saat ini, warga pengungsi Bethabara kayu tiga masih menunggu itikad baik dari BPN Ambon untuk menyelesaikan tumpang tindih administrasi lahan yang memicu konflik di lapangan tersebut,” ujarnya
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, mengakui bahwa pertemuan kali ini belum membuahkan hasil final.
Ketidakhadiran saksi kunci, Yohanes Hehamony, menjadi penghambat utama dalam proses klarifikasi sengketa lahan tersebut.
”Kami akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak yang tidak hadir. Pendekatan persuasif tetap kami utamakan, namun kami mendesak agar semua pihak bertanggung jawab supaya warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” tandas Soulisa.