Ambon, Lindonews.tv – Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, Menyampaikan bahwa CV Afif Mandiri telah dinyatakan sebagai pemenang lelang pengelolaan sistem parkir di Kota Ambon tahun 2026, dengan penekanan bahwa hasilnya ditentukan oleh kelengkapan persyaratan, dan bukan hanya besarnya nilai penawaran.
Ia menjelaskan, bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp4,5 miliar, sebagai batasan bawah penawaran. Setiap peserta lelang wajib mengajukan tawaran di atas angka tersebut, dengan ketentuan bahwa penawaran di bawah HPS akan langsung tidak diterima.
”Saat proses pendaftaran, terdapat empat perusahaan yang memenuhi syarat dalam hal nilai penawaran. Namun setelah dilakukan verifikasi menyeluruh oleh panitia lelang, hanya CV Afif Mandiri yang berhasil memenuhi semua kriteria administrasi dan teknis, yang telah ditetapkan,” ungkap Wattimena kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, meskipun ada peserta yang mengajukan tawaran hingga Rp 10 miliar, kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu utama dalam pemilihan pemenang.
Walikota menegaskan, hasil lelang ini memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, karena penawaran dari CV Afif Mandiri melebihi HPS yang telah ditetapkan.
Terkait dengan adanya tanggapan tidak puas dari beberapa pihak yang tidak berhasil dalam lelang, ia mengimbau agar mereka tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas, atau membangun opini negatif di kalangan masyarakat.
”Bagi pihak yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan keberatan melalui jalur hukum yang berlaku. Semua tahapan proses lelang telah dilakukan secara transparan, dan telah didokumentasikan dalam berita acara yang ditandatangani bersama, sehingga semua pihak diharapkan menghargai hasilnya,” jelasnya.
Untuk memastikan proses lelang yang lebih objektif dan meminimalisir potensi polemik di masa depan, Pemkot Ambon berencana untuk menyerahkan seluruh proses lelang pengelolaan parkir tahun depan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Langkah ini diambil, guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses lelang.
Selain membahas tentang lelang, Walikota juga mengangkat isu parkir liar yang semakin marak di 30 ruas jalan utama di kota Ambon.
Ia menyatakan, bahwa parkir liar bukan hanya masalah kebersihan dan ketertiban, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas yang harus ditertibkan.
”Kita akan mengambil langkah tegas, dengan menggembok kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Masyarakat harus menyadari, bahwa pelanggaran adalah tanggung jawab masing-masing, bukan kesalahan pemerintah,” tutup Walikota