Ambon, Lindonews.tv – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan dalam Apel Pagi di Balai Kota, bahwa kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Maluku harus menjadi komitmen bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Ambon, bukan hanya oleh jajaran pimpinan.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota di depan ASN saat apel pagi, yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di bidang pemasyarakatan, yang berlangsung di halaman Kantor Balai Kota Ambon, Senin (9/2/2026).
Menurut Wattimena, pemilihan momen apel pagi bukan tanpa tujuan spesifik. Ia berharap seluruh pegawai dapat menyaksikan secara langsung proses kolaborasi lintas lembaga tersebut, yang menjadi bagian krusial dalam menjalankan tanggung jawab pemerintah daerah.
”Jika hanya dilakukan di ruang rapat, maka hanya pimpinan yang dapat menyaksikannya. Melalui apel pagi, setiap pegawai dapat melihat dan memahami, bahwa kerja sama ini membutuhkan dukungan bersama dari kita semua,” ujarnya.
Bodewin menjelaskan, perjanjian kerja sama yang ditandatangani merupakan dasar utama yang akan dijabarkan lebih rinci, melalui perjanjian kerja sama teknis antara unit pelaksana terkait di bidang pemasyarakatan dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Ambon.
Sebagai contoh, kerja sama bisa dilakukan antara Lapas Anak Ambon, dengan Dinas Perindustrian serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pemkot Ambon.
Kolaborasi ini akan difokuskan pada pembinaan keterampilan bagi warga binaan, agar mereka memiliki kemampuan yang dapat diandalkan ketika kembali berintegrasi dengan masyarakat.
”Pemkot Ambon siap berperan aktif dalam memfasilitasi berbagai kebutuhan, mulai dari penyelenggaraan pelatihan, penyediaan peralatan pembelajaran, hingga membantu dalam pemasaran produk yang dihasilkan oleh warga binaan. Semua ini adalah, bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi mereka,” jelas Wali Kota.
Selain pembinaan keterampilan, Wali Kota juga menyampaikan, bahwa Pemkot Ambon telah melakukan pembahasan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ambon terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Salah satu poin penting dalam peraturan baru tersebut adalah, adanya bentuk hukuman sosial berupa kerja sosial.
”Kita sedang menyusun mekanisme pelaksanaan kerja sosial yang bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, misalnya dalam kegiatan pemeliharaan kebersihan lingkungan atau program kemasyarakatan lainnya. Kami akan memastikan, bahwa pelaksanaannya berjalan dengan baik, terkontrol dengan cermat, dan memberikan dampak positif,” ungkapnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kerja sosial tersebut, Pemkot Ambon akan menjalin kerja sama teknis dengan beberapa OPD terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, serta Dinas Sosial Pemkot Ambon.
Wali Kota juga menyebut, Pemkot Ambon akan segera melakukan proses pengisian beberapa jabatan administrator dan pengawas yang masih terbuka.
Jabatan tersebut tersebar di berbagai tingkat, mulai dari kelurahan, puskesmas, hingga satuan kerja lainnya di lingkungan Pemkot Ambon.
”Jabatan-jabatan ini merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, kita akan memilih orang-orang yang memiliki kemampuan dan kompetensi, sesuai dengan kebutuhan, agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal,” tandas Wali Kota Ambon