Sorong – Tim Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi (BJA) resmi melaporkan mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya pada Sabtu (13/9/2025). Laporan ini terkait dugaan pemberian kesaksian palsu di bawah sumpah dalam persidangan perkara gugatan perdata sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sorong.
Albert Franssitio, selaku kuasa hukum PT BJA dari Kantor Hukum M. Yasin Djamaluddin & Rekan, bersama rekannya Mardin, menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut dibuat setelah LJ memberikan keterangan pada 9 September 2025 di ruang sidang PN Sorong dalam perkara nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son antara Ronal L. Sanuddin melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite.
“Hari ini, tertanggal 13 September 2025, kami dari Tim Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi resmi melaporkan LJ yang merupakan mantan Wali Kota Sorong. Kami juga telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari SPKT Polda Papua Barat Daya,” jelas Albert Franssitio.
Menurut Albert, keterangan yang disampaikan LJ di persidangan mengandung dugaan keterangan palsu terkait sejumlah dokumen penting yang selama ini menjadi bukti di persidangan, yakni:
- Bukti P–10: Surat Izin Prinsip Wali Kota Sorong No. 556/356 tertanggal 24 Oktober 2013.
-
Bukti P–11: Surat Izin Lokasi Reklamasi No. 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016.
-
Bukti P–12: Surat Keputusan Wali Kota Sorong No. 545/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
-
Bukti P–13: SK Wali Kota Sorong No. 188.45/122/2013 tertanggal 4 November 2013 tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup.
-
Bukti P–14: SK Wali Kota Sorong No. 188.45/124/2013 tertanggal 7 November 2013 tentang Pemberian Izin Lingkungan atas Kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw.
Albert menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kelima dokumen tersebut palsu. Oleh karena itu, pihaknya menilai kesaksian LJ di bawah sumpah telah merugikan PT BJA dan masuk dalam dugaan pelanggaran hukum sesuai Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman keterangan LJ di persidangan. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” lanjut Albert.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 9 September 2025, LJ yang dihadirkan oleh pihak tergugat Labora Sitorus, menyatakan tidak pernah menandatangani izin prinsip maupun izin reklamasi sebagaimana tertera pada bukti P–10 hingga P–14. LJ menegaskan selama menjabat dua periode sebagai Wali Kota Sorong, dirinya hanya pernah mengeluarkan satu izin prinsip reklamasi seluas 50 hektar di wilayah Tembok Dofior.
Tim Kuasa Hukum PT BJA menilai pernyataan LJ di muka majelis hakim yang dipimpin Beauty Deitje Elisabeth Simatauw bersama Bernard Papendang dan Lutfi Tomu tersebut bertentangan dengan dokumen resmi yang diterbitkan Pemkot Sorong pada masa jabatannya.
Atas dasar itu, PT BJA juga telah mengajukan permohonan penetapan keterangan palsu kepada Ketua PN Sorong cq. Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son, serta menyampaikan tembusan surat kepada Kapolda Papua Barat Daya, Kapolres Sorong Kota, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.