Ambon, LINDOnews.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alvin Tuasuun, menegaskan bahwa perusahaan PT SIM yang beroperasi di wilayah SBB tidak akan ditutup.
Pernyataan tersebut disampaikan Alvin saat ditemui wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, usai menghadiri undangan rapat bersama pemerintah pusat terkait operasional perusahaan tersebut. Rabu (18/2/2026)
Menurut Alvin, kehadiran sejumlah pejabat daerah di Kejati Maluku bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan rapat koordinasi untuk mencari solusi atas hambatan operasional yang dihadapi perusahaan.
”Ini bukan pemeriksaan. Kami diundang rapat bersama pemerintah pusat, dalam hal ini Kejaksaan Agung, guna mencari solusi agar investasi dapat berjalan kembali dengan normal,” ujarnya.
Sejumlah pejabat daerah yang turut hadir dalam pertemuan itu antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PTSP, serta Kepala Dinas Pertanian.
Alvin menjelaskan, agenda rapat tersebut bertujuan memberikan informasi dan data sekaligus membahas langkah penyelesaian terhadap kendala operasional perusahaan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pemerintah daerah, kata dia, juga membantah informasi yang menyebutkan pejabat daerah dipanggil terkait kasus tertentu.
Pertemuan itu disebut sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap keberlangsungan investasi, khususnya yang berkaitan dengan penanaman modal asing.
Selanjutnya Alvin menjelaskan, izin usaha PT SIM merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Karena itu, ketika terjadi hambatan operasional, pemerintah pusat turut berperan bersama pemerintah daerah untuk mencari solusi.
“Terkait penanaman modal asing, izin dikeluarkan oleh negara. Jadi ketika ada hambatan, pusat hadir untuk membantu daerah menyelesaikan persoalan,” jelasnya.
Alvin menegaskan, PT SIM masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi. Hal itu menjadi harapan pemerintah daerah maupun masyarakat agar investasi di wilayah SBB tetap berjalan.
Menanggapi isu penolakan terhadap perusahaan, ia menegaskan pemerintah daerah tidak pernah menolak keberadaan PT SIM. Pemda juga tidak memiliki kewenangan menutup perusahaan karena izin diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Yang ada hanya penghentian sementara di lokasi yang bermasalah, bukan penutupan perusahaan,” tegasnya
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan aktivitas investasi di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat kembali berjalan secara normal dan berkelanjutan.