Ambon, Lindonews.tv – Perkumpulan Sopir Dump Truck Se-Pulau Ambon Datangi kantor DPRD Maluku, mereka menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan penutupan total usaha galian batuan (Galian C), yang dinilai mengancam mata pencaharian ribuan sopir, buruh, serta keluarga mereka.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Aksi, Kuba Boinauw, bersama puluhan sopir dump truck saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (9/2/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, para sopir menilai kebijakan penutupan galian C diambil tanpa kajian sosial-ekonomi yang terbuka, transparan, dan partisipatif, serta tidak melibatkan masyarakat yang terdampak secara langsung.
Puluhan Sopir Dump Truck di Depan Kantor DPRD Maluku
Menurut mereka, pemerintah seharusnya hadir untuk menata dan mengawasi usaha rakyat, bukan justru mematikannya.
”Tanpa pasir dan batu tidak akan ada pembangunan. Infrastruktur tidak mungkin berjalan jika bahan dasar bangunan dimatikan oleh kebijakan sepihak,” tegas Boinauw
Selain penutupan galian C, mereka juga menyoroti ketidakadilan kebijakan BBM bagi sopir dump truck di Maluku.
Kebijakan tersebut dinilai jauh lebih memberatkan dibandingkan daerah lain, mulai dari pembatasan waktu pembelian BBM hingga kewajiban membeli Dexlite terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan solar.
Tak hanya itu, mereka juga menolak perlakuan diskriminatif di jembatan timbang Passo. Para sopir menilai, truk pengangkut batuan ditindak secara ketat, sementara truk bermuatan kayu yang diduga melebihi kapasitas justru jarang ditertibkan.
Persaudaraan Sopir Dump Truck Se-Pulau Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial bagi rakyat kecil.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para sopir dump truck.
”Tentunya kami akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan tadi. Setelah teman-teman anggota DPRD selesai melakukan agenda pengawasan di kabupaten, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini,” ujar Rahakbauw.
Ia menjelaskan, karena saat ini baru dirinya yang menerima aspirasi tersebut, maka pembahasan lanjutan akan diagendakan setelah seluruh anggota DPRD kembali dari kegiatan pengawasan.
“Intinya, galian C tidak boleh ditutup,” tandas Rahakbauw