Ambon, LINDOnews.tv – Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Dengan capaian tersebut, Maluku berhasil mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2015.
Opini tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6).
Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan.
Karena itu, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Maluku. “Dengan demikian, Provinsi Maluku telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-10 sejak tahun 2015,” kata Simanjuntak
Meski kembali meraih WTP, BPK menyoroti perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai sehingga berpotensi menimbulkan risiko ketidakmampuan memenuhi kewajiban penggunaan dana pada periode berikutnya.
BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah melalui BPKAD menyusun pedoman teknis strategi manajemen kas guna mengatasi potensi kekurangan kas melalui penyesuaian maupun rasionalisasi belanja daerah.
Selain itu, BPK menemukan penetapan pajak daerah yang belum memadai dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah. Untuk itu, BPK meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusun regulasi atau petunjuk teknis terkait tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah agar pendapatan daerah dapat dioptimalkan.
Temuan lainnya berkaitan dengan penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan, serta kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset.
BPK meminta pemerintah daerah menyelesaikan persoalan penguasaan tanah oleh masyarakat atas aset daerah serta mempercepat pemecahan sertifikat terhadap aset yang telah dihibahkan.
Berdasarkan data pemantauan hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari total 1.922 rekomendasi atau 74,51 persen. Sementara 325 rekomendasi atau 16,91 persen belum sesuai rekomendasi BPK dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen belum ditindaklanjuti.
“Penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi tersebut perlu terus ditingkatkan,” tegas Simanjuntak.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga menemukan kelemahan dalam penyusunan neraca pangan daerah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pengawasan sektor pertambangan.
Terdapat perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang masa berlakunya telah berakhir namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pascatambang, serta kelemahan dalam verifikasi dokumen persyaratan penerbitan izin usaha pertambangan yang perlu segera diperbaiki.