Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi telah menetapkan 30 lokasi ruas tempat parkir, yang terdapat pada beberapa titik strategis di wilayah kota.
Langkah tersebut di tempuh dengan tujuan untuk melakukan penataan parkir yang lebih terstruktur, guna memperbaiki arus lalu lintas, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pengelolaan sektor parkir yang lebih baik.
Kepada Wartawan di Ambon, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitella mengaku, penetapan ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6737 tentang Pengaturan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum. Selasa (3/2/2026)
Menurutnya, jumlah lokasi ini merupakan penyesuaian dari rencana awal yang hanya mencakup 27 ruas parkir.
”Pada tahap perencanaan awal kita fokus pada 27 lokasi, namun setelah melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut, kami memutuskan untuk menambah tiga lokasi lagi sehingga total menjadi 30 ruas parkir resmi. Selain untuk mendongkrak PAD, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengakhiri praktik pungutan liar, yang sering mengganggu masyarakat di lokasi parkir tidak resmi,” jelas Yan
Ketiga lokasi parkir tambahan yang ditambahkan adalah, di bawah struktur Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di kawasan pusat kota, sepanjang jalan pinggir Maluku City Mall (MCM), serta di kawasan Poka tepat di depan area kuliner dan pasar buah yang ramai dikunjungi masyarakat.
Yan menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan menyampaikan pemberitahuan resmi terkait penetapan lokasi parkir ini kepada seluruh instansi terkait, antara lain Dinas Lalu Lintas dan Perhubungan (Dirlantas) Polda Maluku, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Ambon, serta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kota Ambon.
Dia menyebut, aturan mengenai 30 ruas parkir resmi ini telah mulai diberlakukan sejak awal bulan Februari 2026.
”Dengan adanya pengaturan yang jelas ini, kami optimistis pendapatan dari sektor parkir akan meningkat secara signifikan. Lebih dari itu, masyarakat juga tidak akan lagi dirugikan oleh pungutan, yang tidak sah di lokasi-lokasi parkir yang kini telah diatur secara resmi,” ujarnya.
Sebelum adanya penambahan lokasi, 27 ruas parkir resmi yang telah ditetapkan meliputi sejumlah jalan utama dan kawasan penting di Kota Ambon.
Diantaranya adalah, Jalan Sultan Baabulah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, serta Lorong Puskud dan sekitarnya.
Selain itu, daftar lokasi juga mencakup Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (di depan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja (di depan Sekolah Pengembangan Nakhoda/SPN) Passo, dan Jalan Terminal Passo.
Lokasi parkir resmi lainnya berada di Jalan Tanah Rata (samping Hotel Santika), Jalan AM Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, serta Jalan Kapitan Ulupaha.
”Semua lokasi ini akan dikelola secara terpadu dengan standar yang sama, untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa parkir,” tandas Yan.