Muna – Kasus dugaan penganiayaan terhadap La Ode Tele bin La Ode Saaji (52), warga Desa Kasaka, kembali memunculkan kontroversi setelah muncul “parang siluman” dalam laporan balik Kepala Desa Kasaka. Meski demikian, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menegaskan komitmen institusinya untuk melindungi korban, menegakkan keadilan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami berkomitmen melindungi korban, menjaga keadilan, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga,” kata Kapolres, Minggu (28/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga pada 20 September 2025, di mana La Ode Tele mengaku dianiaya Kepala Desa Kasaka. Korban menyebut dirinya dipukul hingga jidat bocor, dicekik, dan diinjak leher saat terjatuh. Anak korban, Zulkahar, berkali-kali menanyakan perkembangan laporan ke Polsek Kabawo, baru pada 22 September korban dan beberapa saksi diperiksa.
Yang menimbulkan kejanggalan adalah penyidik menyita parang dari laporan balik Kades Kasaka yang menuduh La Ode Tele mengancam. Korban menegaskan dirinya tidak membawa senjata. “Tidak ada parang. Kalau pun ada, saya pasti membela diri. Faktanya, saya yang berdarah-darah, hampir kehabisan napas,” ujar La Ode Tele.
Ramnas, pegiat hukum dari Aska Law Institute, menyoroti dugaan manipulasi proses hukum. “Surat undangan rekonstruksi seharusnya dibagikan polisi, tapi justru diantar langsung oleh Kades Kasaka ke salah seorang saksi. Ini menimbulkan dugaan kongkalikong,” tegas Ramnas.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, menegaskan telah memerintahkan pengawasan internal terhadap jajaran.
“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan asistensi dan pengawasan, serta Kasi Was dan Kasi Propam juga saya perintahkan untuk memeriksa dugaan ketidakprofesionalan anggota di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau kode etik, langkah tegas akan kami ambil,” tegas Kapolres, Minggu (28/9/2025).