Kabawo, Muna – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kades Kasaka terhadap La Ode Tele (52), petani Desa Kasaka, menimbulkan kejanggalan serius dalam proses hukum. Laporan awal warga yang masuk pada 20 September 2025 nyaris tak bergerak, sementara La Ode Tele justru dihadapkan dengan tuduhan balik dari sang kepala desa.
“Saya dicekik, dipukul hingga jidat saya bocor, lalu diinjak leher saat terjatuh,” ungkap La Ode Tele. Meski laporan telah disampaikan, proses hukum di Polsek Kabawo berjalan lamban. Anak La Ode Tele, Zulkahar, berkali-kali mendatangi Polsek Kabawo untuk menanyakan perkembangan laporan. Baru pada Senin malam (22/9) La Ode Tele dan beberapa saksi diperiksa.

Dalam laporan bernomor STTLP/27/IX/2025/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK KABAWO, La Ode Tele menegaskan dirinya tidak membawa parang saat kejadian. Anehnya, penyidik justru menyita parang dari laporan balik Kades Kasaka yang menuduh La Ode Tele melakukan pengancaman. “Tidak ada parang. Kalau pun ada, saya pasti membela diri. Faktanya, saya yang berdarah-darah, hampir kehabisan napas,” ujarnya.
Ramnas, pegiat hukum dari Aska Law Institute, menilai Polsek Kabawo sengaja “menyeimbangkan” perkara dengan cara yang janggal. “La Ode Tele jelas dianiaya. Namun penyidik seolah ingin memunculkan laporan balik soal pengancaman yang tidak pernah terjadi,” tegasnya.
Kecurigaan publik makin kuat ketika surat undangan rekonstruksi, yang seharusnya diserahkan pihak kepolisian, justru diantar langsung oleh Kades Kasaka ke salah seorang saksi. Padahal beberapa menit sebelumnya, Kanitreskrim La Mponi sudah membagikan surat serupa ke rumah La Ode Tele. “Kenapa terlapor yang bawa surat resmi polisi? Kami curiga ada kongkalikong,” ujar Ramnas.
Hingga kini, Kades Kasaka masih bebas, sementara keluarga La Ode Tele hidup dalam tekanan. Rumah mereka kerap dilewati kendaraan yang meraungkan gas keras-keras, seakan memberi pesan intimidasi. Ramnas mendesak Polda Sultra turun tangan untuk memastikan laporan awal diproses dan keadilan ditegakkan. “Kami hanya berharap keadilan ditegakkan dan pelaku diproses sebagaimana mestinya, pungkasnya.”