Ambon – Rapat Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, digelar bersama, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Kepala PT Pelni (Persero) cabang Ambon, Kepala Kantor KSOP Kelas I Ambon, Dan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya. Berlangsung di Ruang Komisi III, Karang Panjang, Selasa (20/01/2026).
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo Menyampaikan, Kita telah melakukan rapat Bersama Mitra Dan DPRD Kabupaten MBD dalam rangka membicarakan perubahan jadwal dan trayek kapal Sabuk Nusantara Tahun 2026.
Sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Laut No. KP-DJPL 618 Tahun 2025. Tentang penetapan jaringan trayek penyelenggaraan pelayaran perintis tahun anggaran 2026, Direktur perhubungan laut yang tidak lagi mauk dalam jaringan trayek Pelayaran di beberapa pelabuhan Kabupaten MBD.
”Ternyata ada dua trayek yang berubah, yaitu di R73 dan R86, untuk sabuk 87 dan sabuk 104. Ada beberapa yang mengalami perubahan trayek, misalkan kalau di R86 itu berubah total, kemudian di R73 itu ada yang dihilangkan untuk trayek pelabuhan Kroin dan luan,” ujar Alhidayat,
Ia Mengatakan, perubahan trayek ini sangat berdampak bagi kebutuhan dan ekonomi masyarakat, Kami Komisi III, dalam rapat tadi sudah meminta agar teman-teman Komisi III DPRD Maluku Barat Daya setelah kembali dari sini, untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten agar mengirim surat ke Dinas Perhubungan Provinsi.
”Nanti di minggu depan kami akan minta agar Pak Gubernur untuk mengusulkan Trayek yang baru atas dasar usulan dari masyarakat bahwa untuk trayek R73 dan R86 itu dikembalikan seperti tahun 2025,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku
Menurutnya, karena ada beberapa trayek yang hilang dan ada perubahan titik, namun sebagai wakil rakyat kita tetap melihat kepentingan masyarakat, dan masyarakat juga meminta agar trayek maupun jadwal dikembalikan seperti tahun 2025.
”Komisi III dalam minggu ini akan ke Jakarta menemui Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Laut, sekaligus menyampaikan aspirasi dan meminta untuk merevisi SK tersebut dengan mempertimbangkan masukan dan usulan dari DPRD dan permintaan Masyarakat MBD,” tandas Alhidayat.