Ambon, LINDOnews.tv – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku gelar rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas Penyediaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi kaum Muslimin di Kota Ambon.
Langkah ini di ambil MUI karena TPU yang ada di beberapa wilayah di Kota Ambon, seperti TPU kebun Cengkeh, TPU Mangga Dua Over Kapasitas dan tidak layak lagi digunakan. Karna satu liang kubur terpaksa di pakai dua sampai tiga jenazah (Keluarga) untuk Tempat Pemakaman.
Repat tersebut berlangsung di ruang Komsi l DPRD Maluku dan dipimpin Ketua Komisi l DPRD Maluku Salichin Buton, didampingi Wakil Ketua dan Sekertaris Komisi serta anggota Komisi I, turut hadir Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, juga Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali le, Di Rumah Aspirasi Rakyat, Karang Panjang, Rabu, (1/4/2026).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku Abdulah Laitupo dalam rapat tersebut menyebut kondisi TPU muslim di wilayah Kota Ambon dipastikan penuh pasalnya beberapa TPU di Kota Ambon seperti, TPU Kebun Cengkeh, Mangga Dua dan beberapa TPU lainnya, tidak layak lagi. Bagaiamana tidak, satu liang kubur bisa di pergunakan untuk dua sampai tiga jenazah. Ada juga sungutan dari warga yang mana, keluarga yang dinyatakan maninggal berinisasi untuk di makamkan di kampung halaman.
Oleh karena itu, diharpakan lewat rapat tersebut Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon dapat merealisasikan kebutuhan Masyarakat Untuk TPU dimaksud.
Ruang Rapat Komisi I DPRD Maluku
Walikota Ambon Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwasanya persoalan TPU di wilayah Kota Ambon bukan hanya menjadi persoalan Pemerintah Kota saja akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon dalam merealisasikan Tempat Pemakaman Umum (TPU), “ada lokasi tanah yang akan di fungsikan sebagai TPU yakni lokasi Desa Batu Marah Air Besar Stain Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dengan patokan harga tanah TPU tersebut sebesar Rp6,8 Miliar yang mana pembayaran awal sebagai tanda jadi telah di serahkan oleh MUI kepada pihak pemilik tenah senilai Rp500 juta
Oleh karena itu inisiasi untuk sisa pembayaran tanah dari Rp6,8 Miliar sisanya Rp6,3 Miliar, akan ditanggung oleh Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan berupaya agar persoalan tersebut dapat di selesaikan guna melihat ketersedian TPU bagi umat Muslim.
Pemkot Ambon, siap berkontribusi, termasuk memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atas TPU tersebut.
Sementara itu, Sekda Maluku, Sadali Ie, memastikan Pemprov Maluku merespons serius persoalan tersebut, terutama dalam menjamin aspek administrasi dan legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prinsipnya kita sepakat. Pemerintah tidak tinggal diam dan siap merealisasikan rencana ini bersama Pemkot. Kita pastikan semua berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, meskipun pemerintah tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, langkah percepatan tetap dimungkinkan, terutama jika skema pembayaran dapat dilakukan secara bertahap namun pasti.
Dengan adanya komitmen bersama ini, krisis TPU Muslim di Ambon diharapkan segera teratasi melalui kolaborasi lintas pemerintah dan dukungan semua pihak, sehingga kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara layak dan manusiawi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komsi l DPRD Maluku Solichin Buton menyebut bahwa, Rapat tersebut telah mendapat titik terang dan disepakati bersama oleh Pemprov dan Pemkot untuk menyelesaikan.
“Tentunya Komisi I akan mengawal kesepakatan dari hasil pertmuan bersama, antara Pemprov, Pemkot dan MUI, dan Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi terkait kesepakatan tersebut,” ujar Solichin.
Ia menyampaikan, bahwa hal ini tentu menjadi momentum baik untuk melayani masyarakat yang ada di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon. Demi memenuhi kebutuhan akan TPU.
”Kami berharap, ketika hal ini sudah selesai, maka TPU itu harus dapat digunakan dan dikelola dengan baik,” tandas Ketua Komisi I DPRD Maluku