Oleh: Handi D. Sella
Praktisi Hukum / Kabid. KOHUMNAL LAPMI P.B HMI
Jakarta, LINDOnews.tv – Kasus demi kasus yang menyeret oknum aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Setiap peristiwa bukan hanya meninggalkan luka bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menyisakan satu pertanyaan besar: bagaimana mungkin penegak hukum justru melanggar hukum?
Sebagai institusi negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibentuk dengan mandat yang sangat jelas menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Rabu (25/02/2026).
Mandat ini bukan sekadar rumusan normatif dalam undang-undang, melainkan fondasi moral sekaligus legitimasi sosial bagi keberadaan kepolisian di negara hukum.
Ketika ada anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, persoalannya tidak bisa dianggap sebagai kesalahan individu semata. Publik menilai peristiwa tersebut sebagai refleksi wajah institusi.
Di sinilah letak persoalan seriusnya: krisis kepercayaan. Sebab kepercayaan publik adalah modal utama aparat penegak hukum. Tanpa itu, kewenangan sebesar apa pun akan kehilangan wibawa.
Padahal, perangkat hukum untuk menindak pelanggaran internal sudah tersedia. Mekanisme disiplin, kode etik, hingga proses pidana melalui peradilan umum telah diatur secara tegas. Bahkan anggota Polri yang melakukan tindak pidana tetap diproses sebagaimana warga negara lainnya. Artinya, secara normatif tidak ada ruang bagi kekebalan hukum.
Namun problem utama bukan pada ketersediaan aturan, melainkan pada konsistensi dan transparansi penegakannya. Publik kerap mempertanyakan apakah sanksi yang dijatuhkan benar-benar setimpal.
Mutasi atau demosi sering kali dipandang belum memadai, apalagi jika pelanggaran yang terjadi menyangkut kekerasan atau tindak pidana berat. Ketika proses penanganan dianggap tertutup, ruang kecurigaan pun terbuka lebar.
Di titik inilah reformasi kultural menjadi penting. Penegakan hukum di tubuh Polri harus dilakukan secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu. Loyalitas tertinggi aparat bukan kepada sesama korps, melainkan kepada hukum dan konstitusi. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Peran pengawasan eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tentu penting sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi kepolisian. Namun pada akhirnya, kemauan internal untuk berbenah menjadi kunci utama. Reformasi tidak cukup berhenti pada slogan; ia harus tampak dalam keberanian menindak anggota sendiri ketika terbukti bersalah.
Kritik terhadap oknum aparat bukanlah bentuk antipati terhadap institusi. Justru sebaliknya, kritik adalah bentuk kepedulian agar Polri kembali pada marwahnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Sebab hukum hanya akan dihormati jika ditegakkan secara adil termasuk terhadap mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkannya.
Tanpa kepercayaan publik, hukum kehilangan wibawa. Dan tanpa wibawa, keadilan akan tinggal menjadi retorika belaka.