Ambon – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menyatakan Komitmen bersama melalui penandatanagan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembinaan keagamaan bagi warga binaan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Kota Ambon, Fachrurrazi Hasanusi dan Kepala Bapas Kelas II Ambon, Elen Risakota. Kegiatan ini turut disaksikan sejumlah pejabat eselon IV, para penyuluh agama, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Ambon. Penandatanganan tersebut berlangsung di, Aula Kemenag Kota Ambon, Kamis (29/01/2026)
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas iman dan takwa warga binaan melalui bimbingan rohani yang berkelanjutan. Diharapkan, pembinaan keagamaan ini dapat membantu proses rehabilitasi mental, membentuk karakter yang lebih baik, serta menjadi bekal spiritual bagi warga binaan setelah kembali ke masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Elen Risakota, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi tersebut.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam membina warga binaan secara holistik, tidak hanya dari sisi hukum dan keterampilan kerja, tetapi juga dari aspek spiritual,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program pembinaan keagamaan akan dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan para penyuluh agama dari Kemenag. Melalui program ini, diharapkan tercipta lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif dan religius, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah masa hukuman berakhir.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Ambon dalam arahannya menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga pemasyarakatan di Kota Ambon.
Hal tersebut dilakukan untuk menyediakan pembinaan kerohanian, mental, dan kepribadian bagi warga binaan pemasyarakatan.
Menurutnya, pembinaan keagamaan tidak hanya berfokus pada peningkatan keimanan, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Sinergi lintas lembaga ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang menekankan tujuan pemidanaan pada aspek pembinaan dan pemulihan.
Melalui kerja sama ini, Kemenag dan Bapas Kelas II Ambon berharap dapat berjalan seiring dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan yang lebih humanis, serta mencegah warga binaan mengulangi pelanggaran hukum di kemudian hari.