Ambon, Lindonews.tv – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menemukan sejumlah persoalan serius pada proyek pembangunan jalan yang dikerjakan BPJN Maluku di beberapa kabupaten, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), saat melaksanakan agenda pengawasan tahap pertama.
Temuan itu berkaitan dengan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dan anggaran yang telah dialokasikan.
Ketua Komisi III, Alhidayat Wajo menyampaikan, bahwa, terkait Proyek Jalan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Komisi III menemukan adanya selisih panjang jalan antara dokumen anggaran dan realisasi fisik di lapangan.
Berdasarkan pagu anggaran, proyek tersebut ditargetkan sepanjang 2,8 kilometer. Namun setelah dilakukan pengukuran langsung, panjang jalan yang terealisasi hanya sekitar 2,7 kilometer.
”Kalau dalam dokumen tertulis 2,8 kilometer, maka di lapangan juga harus 2,8 kilometer. Tidak boleh kurang. Ini yang akan kami dalami,” tegas Alhidayat kepada Wartawan di Rumah Aspirasi Rakyat, Karang Panjang, Rabu (4/3/2026).
Selisih tersebut dinilai tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran dan kualitas perencanaan teknis.
Sementara itu di Kabupaten Maluku Tengah, Komisi III menyoroti progres pekerjaan Jalan Saleman–Besi yang dinilai belum maksimal. Dari total rencana panjang sekitar 1.400 meter, pekerjaan yang baru terealisasi di lapangan sekitar 400 meter.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena proyek tersebut menyangkut akses masyarakat serta konektivitas antar wilayah.
”Kalau perencanaannya 1.400 meter, maka harus jelas kenapa baru 400 meter yang dikerjakan. Apakah karena tahapan anggaran atau ada kendala teknis. Ini akan kami minta penjelasan resmi,” ujarnya.
Komisi III memastikan, seluruh temuan tersebut akan dibahas dalam rapat evaluasi bersama OPD teknis terkait pada pekan depan. Evaluasi akan mencakup kesesuaian volume pekerjaan, realisasi fisik, serta pertanggungjawaban anggaran.
”Pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh kabupaten/kota selesai dikunjungi,” ungkap Alhidayat
Komisi III menegaskan, setiap proyek infrastruktur harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
”Panjang jalan, volume pekerjaan, hingga kualitasnya harus sesuai kontrak. Ini menyangkut uang rakyat dan kepentingan masyarakat luas,” tandas Ketua Komisi III