Ambon, lindonews.tv – DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Gabungan Komisi III dan Komisi II bersama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, sopir dump truck dan pemilik tambang Galian C, berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (12/2/2026),
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penutupan tambang galian C di Kota Ambon.
Rapat ini juga diharapkan untuk mencari solusi terbaik dan produktif terkait dengan isu penutupan tambang galian C yang ada di pulau Ambon
Benhur mengatakan, aspirasi masyarakat, khususnya dari wilayah Maluku, menjadi perhatian dan fokus utama DPRD.
”Kita ingin aspirasi ini ditangani sesuai aturan yang berlaku, sehingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” ujarnya.
Ruang Paripurna DPRD Maluku
Mekanisme pembahasan dimulai dengan mendengarkan pandangan dari masing-masing pihak, untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang ada.
Dalam forum tersebut, Benhur memberikan kesempatan kepada pemilik lahan untuk menjelaskan secara rinci mengenai izin usaha, operasional, dan status perizinan tambang yang menjadi sorotan.
Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak terkait dan juga usulan Anggota Komisi III dan Komisi II, bahwa tambang galian C tersebut belum mengantongi ijin,
Benhur pertegas bahwa, para pengusaha tambang galian C segera mengurus ijin untuk melangsungkan proses tambang.
”ijin itu adalah sebuah keharusan dan wajib, perusahan kalau tidak memiliki ijin, tentunya negara akan bertindak untuk menghalangi, membatasi atau menghentikan proses tambang,” tegas Benhur
Ia meminta untuk perusahan-perusahan yang belum memiliki ijin untuk segera ajukan ijin ke Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, agar tidak berdampak bagi keberlangsungan hidup sopir dump truck.
”Semua harus taat dan patuh terhadap aturan karena ada konsekuensi hukumnya,” tandas Benhur
DPRD juga akan mendorong pemerintah untuk memperhatikan pengajuan ijin dari perusahan, agar dipercepat ketika proses ijin diajukan, namun harus melihat ketentuan yang ada.