Ambon – Rapat Gabungan Komisi I, II dan III DPRD Maluku, yang digelar bersama mitra dari Ketiga Komisi, yakni Inspektorat Provinsi Maluku, Biro Hukum, Dispenda, Disperindag, PT. balito Sano Kelola (pengelola Giia Maluku Hotel), dan Pertamina. dalam rangka Membicarakan laporan realisasi serapan PAD Tahun 2025. Berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (26/01/2025).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku gagal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memicu kemarahan Anggota DPRD Maluku. DPRD menilai pemerintah bersikap tidak adil serta tebang pilih, karena berani menekan pihak swasta, namun membiarkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang gagal mencapai target tanpa sanksi tegas.
Kritikan keras ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, dalam rapat kerja gabungan Komisi tersebut. Ia secara langsung dan terbuka menyinggung lemahnya peran Inspektorat Provinsi Maluku yang dipimpin Jasmono dalam melakukan pengawasan kinerja internal pemerintahan daerah.
“Kegagalan ini harus kita lihat secara jujur. Supaya kita tahu tugas Inspektorat itu apa. Jangan hanya audit keuangan, tapi tidak pernah audit kinerja orang. Padahal kinerja itu sangat mempengaruhi pendapatan,” tegas Alhidayat
Menurutnya, hingga kini DPRD belum melihat kinerja maksimal Inspektorat dalam memastikan OPD bekerja sesuai target dan tanggung jawab masing masing.
“Jujur saja, saya belum melihat kinerja Inspektorat secara maksimal. Pengawasan yang kami lakukan di lapangan justru menemukan banyak masalah,” ujarnya
Ia menegaskan, jika suatu instansi memiliki kinerja yang baik, maka peningkatan PAD adalah keniscayaan. Sebaliknya, lemahnya kinerja aparatur akan berdampak langsung pada anjloknya pendapatan asli daerah.
Ruang Paripurna DPRD Maluku.
Selain itu, Ketua Komisi III juga menyoroti kondisi Pasar Mardika yang selama ini digadang sebagai sumber utama PAD, namun tak pernah menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Masyarakat bilang kita sudah bayar retribusi, tapi perbaikan pasar Mardika tidak pernah jalan. Ini berarti ada yang salah,” pungkasnya
Alhidayat menegaskan, Inspektorat harus memberikan rekomendasi tegas kepada Gubernur, terutama jika alasan yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Yahya Kotta tidak masuk akal.
“Gunung Botak saja, penambang yang ilegal bisa dikeluarkan. Kenapa pasar Mardika yang dekat mata tidak becus diurus? Tahun ini pendapatan harus naik, salah satunya dari pasar Mardika,” tegas Alhidayat
Disamping itu, Alhidayat juga menilai pemerintah terlalu cepat dan keras dalam mengambil langkah terhadap pihak swasta, khususnya terkait pemutusan kontrak PT Balito Sano Kelola, pengelola GIIA Maluku Hotel. Menurutnya, mekanisme hukum dan administratif seharusnya dijalankan secara bertahap.
“Teguran pertama itu artinya masih ada ruang. Harusnya ada teguran kedua dan ketiga, baru pemutusan sepihak. Ini baru teguran pertama langsung disuruh keluar, itu tidak fair,” kata Ketua Komisi III
Ia mengingatkan, kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan gugatan hukum yang justru merugikan pemerintah daerah. Ketegasan ini tidak boleh hanya diarahkan ke pihak ketiga. OPD dan badan daerah yang gagal mencapai target PAD juga harus menerima sanksi yang sama.
“Kenapa tidak bikin saja surat teguran ke Kepala Disperindag karena tidak capai target? Teguran ke dinas pendapatan, karena setiap APBD Perubahan target selalu diturunkan. Ini seperti daerah main-main,” kritik Alhidayat
Ia menilai, bahwa kebiasaan menurunkan target PAD pada APBD Perubahan mencerminkan lemahnya perencanaan dan minimnya evaluasi kinerja.
“Kalau tidak capai target, tegur. Kalau masih gagal, usulkan ke Gubernur untuk dicopot. Harus begitu,” tandasnya
Menutup pernyataannya, Alhidayat mengingatkan agar pemerintah bersikap adil demi menjaga iklim investasi di Maluku.
“Kalau swasta salah kita tindak, ke dalam juga harus ditindak. Jangan sampai investor takut dan merasa pemerintah semena-mena,” tutup Alhidayat.