Ambon, LINDOnews.tv – DPRD Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna Kantor DPRD, Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dalam sambutannya menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan LHP BPK
Menurutnya, keuangan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Benhur.
Ia menjelaskan, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi hal yang sangat penting karena seluruh proses pengelolaan anggaran harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari kesalahan maupun kekeliruan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, lanjut Benhur, setiap tahun BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Benhur juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.
“Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” ujar Ketua DPRD Maluku.
Penyerahan LHP BPK ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah guna memastikan pelaksanaan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.