Dari 5 Ranperda Yang Dibahas DPRD Kota Ambon, 2 Perda Ditetapkan dan Akan disusul 3 Perd
Ambon – Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, mejelaskan sesuai paripurna I masa sidang II tahun 2026. bahwa pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon telah melalui proses dinamika dan perbedaan pandangan, tetapi tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Tamaela, dari lima Ranperda yang dibahas, dua Perda telah sah ditetapkan dalam Rapat Paripurna, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dikatakan kepada wartawan, di Rumah Aspirasi Rakyat, Belakang Soya, Rabu (07/01/2025).
“Dalam pembahasan terjadi miss komunikasi dan dinamika. Namun tadi sudah diputuskan di ruang Paripurna dan dinyatakan sahih. Jadi yang ditetapkan hanya dua Perda dari lima,” ungaka Tamaela.
Dua Perda yang telah ditetapkan tersebut selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan pengesahan Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum resmi diberlakukan.
Disamping itu, tiga Ranperda lainnya yang berkaitan dengan revisi Perda Nomor 8, 9, dan 10, belum ditetapkan dan akan dilanjutkan penetapannya pada Rapat Paripurna berikutnya.
“Tiga Perda yang berkaitan dengan revisi Perda 8, 9, dan 10 akan ditetapkan pada Paripurna selanjutnya. Secara internal, seluruh tahapannya pembahasannya sudah selesai,” jelas Tamaela
Ia mengungkapkan, pembahasan Ranperda tersebut merupakan kelanjutan dari proses panjang yang telah berjalan sejak periode sebelumnya, termasuk masa Pileg, Pilkada, hingga masa transisi pemerintahan menuju periode tahun 2025.
Ranperda tersebut kemudian diambil alih oleh pihak pengusul, dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon, dan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Semua tahapan yang telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, uji publik, hingga perumusan akhir oleh tim pendamping. Tidak ada ditemui masalah substansi,” pungkasnya
Sementara itu terkait penundaan penetapan tiga Perda, Ia menegaskan bahwa, penundaan penetapan tiga Ranperda tersebut bukan disebabkan oleh persoalan substansi, melainkan murni akibat miss komunikasi dalam tahapan administratif.
“Tidak ada subjektivitas kepentingan, baik perorangan maupun kelompok tertentu, baik di lembaga DPRD maupun internal pemerintah. Hanya persoalan miss komunikasi,” tegasnya.
Tamaela memastikan, seluruh mekanisme pembahasan Peraturan Daerah telah dilalui secara lengkap dan sesuai aturan, sehingga Ranperda tersebut tetap layak untuk nantinya akan ditetapkan pada agenda Paripurna berikutnya.