Ambon – Komisi III DPRD Provinsi Maluku gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 11 kabupaten/kota Provinsi Maluku, berlangsung di Ruang Paripurna, Jumat (30/01/2026).
RDP ini bertujuan untuk menyinkronkan perencanaan dan pengusulan pembangunan infrastruktur pada masing-masing kabupaten/kota. Terkhususnya Ruas jalan kabupaten, provinsi maupun nasional
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa berdasarkan hasil kunjungan dan koordinasi bersama Kementerian PUPR, penetapan status jalan provinsi, ditetapkan Gubernur dengan Surat Keputusan (SK), untuk status Jalan Nasional di terapkan dengan SK Menteri PUPR, untuk kabupaten/kota melalui SK bupati/walikota
”Jalan kabupaten dan provinsi, pengusulannya wajib ditetapkan lewat SK Gubernur dan atau Bupati. Ini penting agar seluruh usulan yang disampaikan ke pemerintah pusat berada dalam satu peta dan satu sistem,” ujar Alhidayat.
Ia mengatakan, bahwa pemerintah pusat saat ini sementara fokus pada penataan infrastruktur jalan nasional berbasis one map policy, sehingga konektivitas antara jalan kabupaten, provinsi, dan nasional harus benar-benar terhubung.
”Misalnya kabupaten mengusulkan satu kilometer jalan, maka harus terkoneksi dengan jalan provinsi, juga jalan nasional. Ini yang direncankan serta diinginkan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya
Alhidayat menjelaskan, hingga saat ini hanya beberapa provinsi yang telah selesai terdata dalam sistem nasional tersebut, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Menurutnya, provinsi Maluku diharapkan kedepannya dapat lebih proaktif atau ”jemput bola” agar tidak tertinggal dari provinsi lain, meskipun Maluku memiliki tantangan geografis sebagai daerah atau Provinsi kepulauan.
Komisi III DPRD juga mendorong sinkronisasi antara usulan DPRD, usulan pemerintah kabupaten/kota, serta program Dinas PU Provinsi Maluku. Sesuai usulan DPRD Maluku ke Kementerian PUPR, terdapat lebih dari 500 item usulan yang perlu diselaraskan dengan kewenangan serta kebutuhan daerah kabupaten/kota.
”Kami berharap usulan dari DPRD Maluku, bahwa kabupaten yang memiliki kewenangan, agar dapat dibunyikan juga dalam dokumen usulan kabupaten dan provinsi, sehingga dapat kita perjuangkan bersama ke kementerian,” tegas Alhidayat
Selain itu, Ketua Komisi III juga menyoroti lambannya penginputan data ke sistem online kementerian PUPR oleh sejumlah pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi
”Kementerian menegaskan, tanpa usulan resmi yang ditandatangani Gubernur, maka program tidak akan disetujui. Ini poin penting yang harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya
Komisi III, menargetkan dalam waktu satu bulan, seluruh dokumen perencanaan dan usulan ruas jalan harus sudah rampung dan terintegrasi, sehingga dapat disampaikan ke pemerintah pusat dalam pertengahan bulan puasa.
Alhidayat menyampaikan, bahwa Komisi III DPRD Maluku juga berencana mengajak seluruh Ketua Komisi III DPRD kabupaten/kota serta seluruh Kepala Dinas PU 11 kabupaten/kota untuk bersama ke Jakarta untuk koordinasi dengan Pemerintah pusat
”Semakin banyak yang bergerak menyampaikan aspirasi, semakin kuat posisi kita dalam memperjuangkan kepentingan Provinsi Maluku. Namun syaratnya adalah, dokumen kita harus lengkap dan sesuai aturan dan mekanisme,” tandas Alhidayat.