Ambon – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Rabu 14 Januari 2026, untuk menangani permasalahan sengketa lahan kawasan Kahena di Kota Ambon harus ditunda.
Penundaan RDP ini terjadi, karena beberapa pihak kunci yang diundang tidak dapat menghadiri rapat, yang telah ditetapkan jadwalnya.
Diaampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, pertemuan ini diatur sebagai wadah untuk menyatukan berbagai pihak terkait, antara lain, pemerintah provinsi, kelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan Kahena, pihak Institut Agama Islam Negeri (IAIN), serta pemerintah Desa Batu Merah.
Tujuan utama dari RDP ini adalah, mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak atas konflik lahan, yang sudah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.
”Kami telah merencanakan, agar dalam RDP kali ini, Sekretaris Daerah Provinsi, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Aset dapat turut serta bersama masyarakat. Dengan demikian, permasalahan bisa diangkat secara terbuka dan diperhatikan secara menyeluruh dari berbagai sisi,” ujar Solichin kepada wartawan, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (14/01/2026).
Namun demikian, pihak eksekutif yang menjadi undangan utama tidak dapat menghadiri, karena memiliki jadwal rapat penting lainnya. Pemerintah Provinsi Maluku hanya dapat mengirimkan perwakilan dari Asisten I Sekretariat Daerah serta satu perwakilan dari Biro Hukum.
”Kami menilai, bahwa kehadiran langsung Sekda dan juga perwakilan dari Biro Hukum serta Aset sangat krusial dalam proses pembahasan, dan pemutusan kebijakan terkait kasus ini. Karena pihak-pihak tersebut tidak dapat hadir, maka anggota Komisi I sepakat untuk menunda pelaksanaan RDP, atau melakukan skorsing terhadap rapat yang telah dijadwalkan,” pungkas Buton.
Solichin menambahkan, keputusan untuk menunda rapat telah disampaikan secara resmi melalui saluran yang tepat kepada seluruh pihak yang memiliki kepentingan, dalam kasus sengketa lahan ini, termasuk juga kepada perwakilan dari kelompok masyarakat pemilik lahan Kahena.
”Permasalahan sengketa lahan tidak boleh dibiarkan terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. Kami sangat berharap, bahwa pada kesempatan RDP yang akan diadakan kemudian hari, semua pihak yang menjadi undangan utama dapat hadir dengan penuh kesediaan untuk berkomunikasi. Sehingga pembahasan dapat berjalan dengan baik, menyentuh semua aspek yang diperlukan, dan menghasilkan solusi yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pihak yang terlibat,” tutup ketua Komisi I.