Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, diduga melantik seorang pejabat yang merupakan mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV yang berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Informasi tersebut memantik perhatian publik karena dinilai menunjukkan adanya kelalaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sultra dalam proses verifikasi data pejabat yang dilantik.
Pelantikan sebanyak 271 pejabat itu dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut disebut berlangsung secara tertutup dan mendadak, tanpa pemberitahuan luas kepada publik.
Gubernur Andi Sumangerukka dalam keterangannya menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses sesuai aturan dan dipilih berdasarkan kompetensi.
“Seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan dipilih berdasarkan kompetensi masing-masing,” tegasnya.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan salah satu pejabat berinisial AM diduga merupakan eks terpidana korupsi. Dalam putusan pengadilan, AM pernah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Selain AM, publik juga menyoroti pejabat lain berinisial H, yang disebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Gerbang Toronipa di Polda Sultra. Kini, H menduduki jabatan Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pejabat berlatar belakang kasus hukum dalam daftar pelantikan tersebut.
“Itu akan kami tinjau. Selama ini kami tidak tahu, karena tidak ada laporan yang masuk ke BKD. Ini kan masalah lama, sekitar tahun 2021,” ujar Andi Khaeruni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025).
Ia memastikan BKD akan menarik surat keputusan (SK) pelantikan terhadap pejabat bersangkutan dan meninjau ulang secara administratif.
“SK-nya akan kami tarik dan tinjau ulang. Kami juga sudah bersurat ke pengadilan untuk meminta salinan putusan resmi sebagai dasar tindakan administratif selanjutnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Khaeruni menyebut pihaknya segera menunjuk pejabat pengganti untuk posisi yang ditempati AM.
“Harus ditarik SK-nya, dan akan kami tunjuk pejabat baru,” tegasnya.
Sementara itu, terkait pejabat H yang masih berstatus saksi dalam kasus Gerbang Toronipa, ia menegaskan belum ada langkah yang bisa diambil selama belum ada penetapan hukum baru.
“Sepanjang belum ada penetapan tersangka, kami tidak bisa melakukan tindakan. Kalau masih sebagai saksi, belum bisa diproses. Tapi kalau sudah ditetapkan tersangka, tentu akan ada langkah prosedural yang kami ambil,” pungkasnya.